Selasa, 18 November 2008

Kenaikan Gaji ....

Sebagai karyawan swasta kenaikan gaji adalah hal2 yang ditunggu-tunggu setiap tahun. Besarannya berkisar 8-15 % dari gaji pokok setiap bulannya, jika di perusahaan yang sudah mapan biasanya kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja, dan tentunya hasil akhirnya bagi setiap karyawan berbeda-beda besarannya.
Tetapi baru2 ini ada SKB 4 menteri yang menyatakan bahwa kenaikan gaji tidak boleh melebihi batas inflasi. Sehingga dimungkinkan kenaikan gaji karyawan pasti berkisar di bawah inflasi. Jika tahun ini inflasi menurut pemerintah (menggunakan data BPS) berkisar 10 % maka dimungkinkan kenaikan gaji dibawah 10 %.
Saya menjadi bertanya2 apakah selama ini penilaian kinerja yang dilaksanakan setiap tahun akan tetap konsekuen dilaksanakan oleh perusahaan atau perusahaan mengacu pada keputusan bersama 4 menteri. Sehingga sia2 sajalah bagi karyawan yang penilaian kinerja masuk kategori luar biasa.
SKB 4 menteri ini dalam kacamata pengusaha adalah langkah yang obyektif dan merusapakan insentif bagi dunia usaha agar beban usahanya tidak terlalau berat. Karena komponen gaji merupakan komponen biaya yang kontribusinya besar. Tetapi bagi kalangan karyawan tentu saja hal ini sangat tidak mengenakkan karena dalam urusan kenaikan gajipun pemerintah melakukan intervensi dan semuanya dipukul rata tanpa melihat kontribusi pekerja yang tentu saja berbeda bagi perusahaan.
Memang kekuatan pekerja atau karyawan selalu diposisi yang lemah, karena karyawan termasuk dalam posisi yang dependent (tergantung)...

Siswanto Ariadi
SEA'96

Tidak ada komentar: